Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lambatnya penurunan angka stunting di Kabupaten Sijunjung. Untuk mencapai target pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung yaitu angka prevalensi stunting 14% pada tahun 2024, nagari harus mengimplementasikan kebijakan pencegahan stunting melalui Peraturan Bupati Sijunjung no. 17 tahun 2021 tentang peran nagari dalam konvergensi pencegahan stunting. Namun, Nagari dan OPD terkait menghadapi berbagai kendala dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut yang berdampak pada kurang optimalnya implementasi kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Kabupaten Sijunjung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan oleh Van Meter dan Van Horn (1975) dengan enam faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan konvergensi pencegahan stunting di nagari melalui Peraturan Bupati Sijunjung no. 17 tahun 2021 sudah diimplementasikan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan atau kendala seperti terbatasnya anggaran, kurangnya komitmen dari agen pelaksana, masih belum terpenuhinya kapasitas sumber daya manusia sebagai agen pelaksana, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Copyrights © 2024