Penetapan hukum privat (hukum perdata) sebagai produk hukum Islam pada masa orde baru yaitu Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, instruksi presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada masa reformasi antara lain : UU No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji, UU No. 36 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, UU No. 41 tahun 2004 tentang waqaf, UU No. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan di Aceh, UU No. 16 tahun 2001 tentang otonomi khusus di Aceh, RUU tentang Perbankan Syariah saat ini dibahas di DPR, UU No. 3 tahun 2006 perubahan UU no. 7 tahun 1999 tentang Peradilan Agama (Ekonomi Syariah), UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Copyrights © 2013