Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah
Vol 3, No 2 (2013): Al-Ahkam

MAQÂŞID AL-SYARÎ’AT DAN RELEVANSINYA DENGAN BEBERAPA METODE PENETAPAN HUKUM

Rahmawati, Rahmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2013

Abstract

Tulisan ini membahas tentang bagaimana hubungan antara maqâşid al-syari’at dengan penerapan metode ijtihad qiyâs dan saddu al-zari’at? Pada dasarnya tujuan disyari’atkan hukum Islam (maqâşid al-syari’at) ialah untuk memelihara kemaslahatan dan menolak mafsadat. Ijtihad dikatakan sebagai metode penetapan hukum dalam Islam. Di antara metode ijtihad adalah qiyas dan saddu al- zari’at. Dalam meyelesaikan persoalan-persoalan hukum Islam yang tidak dijelaskan secara eksplisit kedua sumber hukum Islam (al-Qur’an dan Hadis), dapat dijawab melalui metode ijtihad dan menelusuri hubungannya dengan maqâşid al-syari’at yang mengarah kepada memelihara kemaslahatan dan menolak mudarat

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

ahkam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AL-AHKAM:Journal Of Islamic Law is peer-reviewed journal published by The Faculty of Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo. Al-Ahkam focus on the research of islamic law. The journal is issued twice a year on July and ...