Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anggota TNI melakukan tindak pidana Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tindak pidana THTI dalam waktu damai. Data yang diperoleh dari penelitian ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, tindak pidana THTI TNI dalam waktu damai terjadi karena disebabkan oleh faktor permasalahan pribadi, kepentingan yang mendesak, faktor mental, faktor ekonomi (keuangan) dan faktor lingkungan. Kemudian upaya penanggulangan dilakukan melalui upaya pengawasan dari komandan satuan, melaksanakan tugas penyidikan, melaksanakan tugas penuntutan dan mengadili pelaku. Hambatan-hambatan dalam penanggulangan THTI dalam waktu damai yaitu karena mental, cara berfikir dan pelaku yang melarikan diri hilang jejak. Disarankan kepada Komando Pendidikan dan Latihan Militer agar meningkatkan pendidikan dan latihan kepada anggota TNI agar senantiasa disiplin terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang prajurit. Kepada komandan tiap-tiap satuan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan prajurit di bawah Komandonya. Kepada para penegak hukum agar menindak tegas para prajurit yang melakukan THTI guna meminimalisir pelaku tindak pidana THTI.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023