Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis dan membandingkan kewenangan perencanaan dan penganggaran di berbagai negara serta menganalisis kelebihan dan kekurangannya dalam konteks Indonesia. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pola kewenangan perencanaan dan kewenangan penganggaran dapat terpisah pada dua lembaga yang berbeda; menyatu pada satu lembaga (Kementerian Keuangan); atau berada pada satu lembaga, tetapi di luar Kementerian Keuangan. Dalam konteks Indonesia, sinkronisasi perencanaan dan kewenangan penganggaran (dari dua lembaga yang berbeda) dapat menyelaraskan informasi kinerja pada dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran. Hanya saja kelemahannya, terdapat duplikasi fungsi perencanaan pada fungsi penganggaran yang menimbulkan ketidakefisienan fungsi organisasi. Apabila kewenangan perencanaan dengan penganggaran berada pada satu lembaga, maka layanan birokrasi terkait penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran berada pada satu pintu. Selain itu, dokumen perencanaan dan dokumen anggaran berpotensi menjadi satu dokumen. Hanya saja, perlu usaha yang cukup besar karena perlu mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 17/2003 dan Undang-Undang Nomor 25/2004. Selanjutnya, bila kewenangan perencanaan dan kewenangan penganggaran berada pada satu lembaga, tetapi di luar Kementerian Keuangan, maka selain birokrasi menjadi lebih sederhana, dokumen perencanaan dan dokumen anggaran berpotensi menjadi satu dokumen. Hanya saja, pola ini mengakibatkan peran Chief Fincancial Officer tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Copyrights © 2024