suliantoro, irwan
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENGHITUNGAN ANGKA DASAR (BASELINE) SECARA TOP DOWN UNTUK PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN/ LEMBAGA Suliantoro, Irwan
JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK Vol 1 No 1 (2017): Menuju Pengelola Keuangan Negara yang Profesional dan Unggul
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jmkp.v1i1.9

Abstract

Angka Dasar (baseline) merupakan indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan/output yang berulang dan/atau kegiatan/output tahun jamak (multi years) berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan Pagu Indikatif. Reviu baseline merupakan kegiatan menganalisis angka prakiraan maju yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga (KL) untuk menghasilkan indikasi awal kebutuhan anggaran beserta target kinerja yang telah ditetapkan. Hasil akhir dari reviu baseline adalah proyeksi baseline yang dirinci menurut program, sumber  dana, belanja operasional, dan belanja non-operasional. Beberapa permasalahan yang menjadi focus penelitian terkait proses reviu baseline yaitu, data gap antara realisasi yang diinput oleh KL dengan data realisasi pada Kementerian Keuangan, penyesuaian Angka Dasar berdasarkan realisasi anggaran dan tidak berdasar realisasi pencapaian output, penyesuaian Angka Dasar tidak dilakukan terhadap output yang bersifat multi years, parameter kurs pada penyesuaikan baseline dan Prakiraan Maju tidajk jelas, parameter inflasi tidak dibedakan untuk jenis output infrastruktur, output non-infrastruktur, output jasa regulasi, dan output jasa layanan, dan penyesuaian (penurunan) baseline terhadap ketersediaan resource envelope dilakukan terhadap seluruh output tanpa memperhatikan skala prioritas dari output yang bersangkutan. Dari hasil analisis, reviu baseline akan jauh lebih efektif dan informatif apabila dilakukan secara top down, tidak dilakukan per-satker, dan mengacu pada informasi kinerja yang berupa target/volume output. Penyusunan baseline menjadi lebih transparan apabila proses pencapaian hasil Angka Dasar dibuat berdasarkan perhitungan matematis dan difasilitasi dengan sebuah sistem aplikasi. Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang sebagian disebabkan karena ketidaktersediaan sumber data. Terhadap solusi yang ditawarkan, komitmen, kerjasama, dan sinergi yang baik antara Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga
Analisis Persepsi Budget Analyst dalam Penelaahan Aspek Efisiensi pada Dokumen RKAKL suliantoro, irwan
JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK Vol 3 No 1 (2019): Tantangan Pengelolaan Keuangan Negara 2019
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jmkp.v3i1.500

Abstract

Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diwujudkan antara lain dalam bentuk penelaahan  dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Penelaahan RKAKL merupakan forum pembahasan RKAKL antara K/L dengan Ditjen Anggaran  dan Bappenas.  Sebelum tahun angaran 2019, penelaahan terhadap kebijakan efisiensi dilakukan antara lain dengan menelaah relevansi antara kegiatan, output, dan komponen dengan anggarannya. Penelaahan yang dilakukan oleh budget analyst hanya sampai pada level komponen, tidak sampai level akun dan rincian/detil biaya (komponen merupakan aktivitas/tahapan yang diperlukan dalam pencapaian output/sub-output). Yang menjadi fokus perhatian adalah apabila penelaahan dilakukan hanya sampai level komponen, apakah penelaahan yang dilakukan dapat menghasilkan rencana kinerja dengan alokasi anggaran yang efisien (dalam tataran perencanaan) ?Sumber data penelitian ini berasal dari hasil kuesioner yang dapat disimpulkan bahwa  responden mempunyai persepsi bahwa untuk menghasilkan rencana kinerja dengan alokasi anggaran yang efisien, perlu dilakukan  penelaahan hingga level detil/rincian belanja. Hampir seluruh responden juga berpendapat bahwa penelaahan tatap muka lebih efektif daripada penelahaan secara online. Dengan demikian penelaahan on line tidak bisa menggantikan sepenuhnya fungsi penelaahan tatap muka. Terhadap penelaahan RKAKL dilevel detil, DJA sudah menginisiasinya melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mengamanatkan agar penelaahan RKAKL tahun anggaran 2019 dilakukan hingga level detil/rincian belanja. Namun demikian, mengingat penelaahan di level detil memerlukan waktu yang relatif lebih lama, maka selain fokus ke output baru, perlu dipertimbangkan untuk memprioritaskan penelaahan pada komponen baru. Implikasinya, aplikasi RKAKL perlu mengakomodir referensi data komponen baik yang telah, sedang, dan akan digunakan.
Menimbang kembali Formula Efisiensi pada Evaluasi Kinerja Anggaran suliantoro, irwan
JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK Vol 4 No 1 (2020): Pengelolaan Keuangan Negara Dari Berbagai Sisi
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jmkp.v4i1.809

Abstract

Evaluasi Kinerja Anggaran merupakan rangkaian proses yang mencakup pengukuran, penilaian, dan analisis kinerja anggaran untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan kinerja anggaran. Kinerja anggaran dapat berupa capaian output kegiatan dan capaian/realisasi anggaran. Makna anggaran di sini mengacu pada alokasi anggaran yang diterima oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Aktivitas pada proses evaluasi (kinerja anggaran) mencakup pengukuran, penilaian, dan analisis kinerja. Pengukuran kinerja melibatkan aspek efisiensi. Efisiensi diukur dengan sebuah formula yang telah ditetapkan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah formula efisiensi yang ditetapkan sudah konsisten hasilnya untuk berbagai skenario. Pembahasan pada artikel ini dilakukan dengan melakukan simulasi terhadap  data realisasi volume keluaran, realisasi volume indikator keluaran, dan realisasi anggaran. Simulasi dilakukan pada formula efisiensi dengan cara mengubah angka pada ketiga data tersebut.  Dari hasil simulasi terhadap berbagai skenario dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan hasil angka efisiensi.  Ketidakkonsistenan hasil angka efisiensi tersebut dapat dilihat dari sisi capaian output dan dari sisi capaian anggaran. Implikasi dari ketidakakuratan tersebut menjadikan nilai kinerja anggaran  menjadi tidak akurat. Dampak berikutnya akan menimbulkan bias pada mekanisme pemberian insentif atas kinerja anggaran K/L.
Tumpang Tindih Monitoring dan Evaluasi Belanja Kementerian/Lembaga suliantoro, irwan
JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK Vol 4 No 2 (2020): Pengelolaan Keuangan Negara Dari Berbagai Sisi
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jmkp.v4i2.1025

Abstract

There are several monitoring and evaluation systems (applications) of line ministries expenditures that are similar in function, namely: Budget Implementation Review (by DG Treasury), Spending Review (by DG Treasury), Budget Performance Evaluation (by DG Budget), and eMonev (by Bappenas). The implementation of these various systems caused several problems, including 1) the Satker experienced difficulties in filling in data on performance and budget realization at the component level; 2) the Satker fills data with a relatively large number of data variations; 3) There is duplication of work that causes bureaucratic inefficiency. The main solution to this problem is system integration. However, this is very difficult to do because it involves the Duties and Functions of different units. One solution that can be considered is system integration, but in a limited scope. Terdapat beberapa sistem (aplikasi) monitoring dan evaluasi belanja Kementerian/Lembaga yang secara fungsi mempunyai kemiripan, yaitu: Reviu Pelaksanaan Anggaran (oleh Ditjen Perbendaharaan), Spending Review (oleh Ditjen Perbendaharaan), Evaluasi Kinerja Anggaran (oleh Ditjen Anggaran), dan eMonev (oleh Bappenas).  Implementasi berbagai sistem tersebut menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain 1) Satker mengalami kesulitan dalam mengisi data capaian kinerja dan realisasi anggaran pada level komponen; 2) Satker mengisi/menginput data dengan variasi data yang relatif cukup banyak; 3) Terdapat duplikasi pekerjaan yang menimbulkan inefisiensi birokrasi. Solusi utama terhadap permasalahan tersebut adalah integrasi sistem. Namun hal ini sangat sulit dilakukan karena menyangkut Tugas dan Fungsi dari unit yang berbeda. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan yaitu integrasi sistem namun dalam lingkup yang terbatas.Kata Kunci: Monitoring, Evaluasi, Belanja Kementerian/Lembaga
Menelisik Omnibus Law Bidang Perencanaan Anggaran Suliantoro, Irwan
JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : Polytechnic of State Finance STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jmkp.v7i2.2415

Abstract

In the context of budget regulations, in 2023, Government Regulation Number 6 of 2023 and Minister of Finance Regulation Number 62 of 2023 were issued which have the omnibus law character. This research aims to examine the omnibus law in the field of budget planning to analyze whether there are substances that have not been regulated, substances that are less in line with other regulations, and substances that from a grammatical perspective give rise to multiple interpretations. The research method was carried out through a descriptive qualitative approach. The research results show that the mechanism for preparing the state budget has not been fully described by the state budget cycle, the preparation of the Medium-Term Development Plan and the Medium-Term Expenditure Framework (from the funding side) needs to refer to the Medium-Term Budget Framework. In addition, the mechanism for calculating the Medium-Term Expenditure Framework has not been fully described. Furthermore, to increase the efficiency of budget allocation, it is best to add, reduce, and or shift the budget ceiling not only at the line ministries level but also need to be done at the national level. The mechanism is carried out through national blocking savings, where inefficient allocations are blocked and savings are made, then when preparing the Budget Allocation, the figures resulting from the national saving are redistributed to priority programs/activities in various line ministries.
Menelaah Lembaga Perencanaan dan Penganggaran di Berbagai Negara Suliantoro, Irwan
JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK Vol 8 No 1 (2024)
Publisher : Polytechnic of State Finance STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jmkp.v8i1.2712

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis dan membandingkan kewenangan perencanaan dan penganggaran di berbagai negara serta menganalisis kelebihan dan kekurangannya dalam konteks Indonesia. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pola kewenangan perencanaan dan kewenangan penganggaran dapat terpisah pada dua lembaga yang berbeda; menyatu pada satu lembaga (Kementerian Keuangan); atau berada pada satu lembaga, tetapi di luar Kementerian Keuangan. Dalam konteks Indonesia, sinkronisasi perencanaan dan kewenangan penganggaran (dari dua lembaga yang berbeda) dapat menyelaraskan informasi kinerja pada dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran. Hanya saja kelemahannya, terdapat duplikasi fungsi perencanaan pada fungsi penganggaran yang menimbulkan ketidakefisienan fungsi organisasi. Apabila kewenangan perencanaan dengan penganggaran berada pada satu lembaga, maka layanan birokrasi terkait penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran berada pada satu pintu. Selain itu, dokumen perencanaan dan dokumen anggaran berpotensi menjadi satu dokumen. Hanya saja, perlu usaha yang cukup besar karena perlu mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 17/2003 dan Undang-Undang Nomor 25/2004. Selanjutnya, bila kewenangan perencanaan dan kewenangan penganggaran berada pada satu lembaga, tetapi di luar Kementerian Keuangan, maka selain birokrasi menjadi lebih sederhana, dokumen perencanaan dan dokumen anggaran berpotensi menjadi satu dokumen. Hanya saja, pola ini mengakibatkan peran Chief Fincancial Officer tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.