The commercialization of unofficial anime fanart is becoming more visible these days. This may have an impact on the anime business, including production house losses. The author plans to explore deeper into the relationship between anime fanart and intellectual property rights, as well as the relationship between copyright law and the legality of commercializing anime fanart in the form of unapproved items, on this occasion. The author employs a hit-or-miss approach to normative legal research approaches. According to research, Copyright Law Number 28 of 2014 governs this action.Komersialisasi unofficial fanart anime kian mencuat ke permukaan. Hal tersebut dapat berpengaruh kepada industri Anime termasuk kerugian pada rumah produksi. Dalam kesempatan ini, penulis bermaksud untuk mendalami lebih dalam hubungan antara fanart anime dengan hak kekayaan intelektual serta hubungan antara hukum hak cipta dan legalitas komersialisasi fanart anime dalam bentuk unofficial merchandise. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan pengaturan mengenai tindakan komersialisasi unofficial fanart anime.
Copyrights © 2024