Penelitian ini membahas perlindungan data pribadi konsumen pinjaman online. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan kasus hukum. Perlindungan hukum tentang data pribadi khususnya nasabah Pinjaman Online di Indonesia perlu untuk segera direalisasikan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah dan/atau Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus mengatur perlindungan data secara akurat dan transparan serta mengatur tentang (1) pembatasan cara pengumpulan, penyimpanan atau pembagian data pribadi; (2) mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan cara mereka menggunakan data pribadi; (3) mengamanatkan tingkat mimimun perlindungan data pribadi; (4) jaminan hukum terhadap hak pemilik data pribadi; (5) larangan dalam penggunaan data pribadi ditujukan kepada orang yang memperoleh atau mengumpulan atau mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi atau konsumen; (6) perumusan sanksi administratif dan sanksi pidana yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat secara hukum dan ekonomi.
Copyrights © 2023