Suatu tindakan kejahatan tidak dibenarkan dalam undang-undang salah satunya tindak pidana dibidang pelayaran. Seorang yang melakukan suatu tindak kejahatan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Namun pertanggungjawaban dalam perkara Nomor: 474/Pid.B/2021/PN Byw. Didapati dalam perkara ini terdakwa yang melakukan kesalahan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hakim tidak melihat kesalahan yang dilakukan terdakwa melanggar ketentuan undang-Undang Pelayaran dan KUHP. Penelitian yang dilaksanakan mempunyai tujuan untuk menjelaskan atau mengartikan bagaimana proses pengambilan keputusan dipengaruhi oleh pertimbangan yudisial dan tanggung jawab syahbandar? Masalah ini menjadi pusat diskusi melalui penggunaan metodologi seperti legislatif, konseptual, dan analisis studi kasus. Metode yuridis normatif diterapkan pada penelitian ini, yang melibatkan pemeriksaan data sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pertanggungjawaban dalam kasus Nomor: 474/Pid.B/2021/PN Byw. Tidak sesuai pada ketentuan Undang-Undang Pelayaran dan KUHP yang berlaku. Kesalahan yang di perbuat oleh terdakwa seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. Selain itu, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kurang tepat karena tidak melihat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga hakim menyatakan terdakwa terbukti tidak bersalah dan dinyatakaan bebas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024