Kajian Ilmu Sosial
Vol. 4 No. 2 (2023): KAIS : Kajian Ilmu Sosial

IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2018 PASAL 7 AYAT 5 DALAM MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Laksana, Akbar Mukti (Unknown)
Hamid, Almisar (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2025

Abstract

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra pembangunan Pemerintahan Desa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Tugas tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 7 Ayat 5. Namun yang terjadi implementasi kebijakan tersebut belum terlaksana dengan baik, dibuktikan dengan fenomena masyarakat tidak memahami tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang pada akhirnya terjadi penyelewengan tugas yang tidak sesuai dengan pedoman. Tujuan Penelitian ini yaitu mengetahui implementasi Permendagri Nomor 18 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 5. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Penentuan informan menggunakan snowball sampling dengan 5 informan dan analisis data menggunakan model Miles & Huberman. Penelitian ini menghasilkan tidak terlaksananya inplementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 terkait tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dibuktikan dengan pemahaman implementor terkait kebijakan, kualitas sumber daya manusia, kondisi sosial ekonomi politik, komunikasi dan koordinasi, karakteristik lembaga dan belum sesuainya Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Daerah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kais

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

Jurnal KAIS (Kajian Ilmu Sosial) adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurnal ini menampilkan karya dan pemikrian di bidang ilmu sosial terutama ilmu politik, ilmu administrasi publik, ilmu komunikasi dan ilmu kesejahteraan ...