Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif tentang perlindungan hukum terhadap pasien korban malpraktik kedokteran. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: penelitian hukum normatif. yang pada hakikatnya dapat diartikan bahwa telah terjadinya kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran norma atau kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. sehingga hukum yang kita cita-citakan tidak dapat fungsi sebagaimana mestinya. Dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa. perlunya perlindungan hukum yang ekstra terhadap pasien selaku pengguna pelayanan medis baik itu dari segi hukum maupun dari morilnya. Serta perlunya langkah kehati-hatian dan ketelitian untuk dokter dan tenaga medis di dalam memberikan pelayanan dan tindakan medis kepada pasien agar sekiranya tindakan atau kelalaian berupa malpraktik dalam terhindarkan atau diminimalisir agar tidak terjadi.
Copyrights © 2024