Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna biro perjalanan haji dan umrah apabila calon jemaah haji dan umroh tidak berangkat sesuai jadwal, dan untuk mengetahui sejauh mana biro perjalanan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara ibadah haji dan umrah, bertanggung jawab atas kegagalan tersebut. Penelitian ini mengikuti metodologi penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan berbasis kasus. Kajian ini bersumber pada tiga sumber informasi hukum: sumber primer, sumber sekunder, dan sumber tersier. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Materi Keagamaan Nomor 8 Tahun 2008 (2018) menguraikan tentang perlindungan hukum bagi pengguna biro jasa, demikian penelitian ini. Untuk memenuhi persyaratan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, biro jasa telah memberikan mekanisme akuntabilitas kepada salah satu konsumennya.
Copyrights © 2024