Dengan adanya perkembangan dalam zaman yang semakin pesan hal ini memberikan pengaruh terhadap adanya suatu perubahan didalam perkembangan kehidupan manusia, tak hanya itu didalam tindak hukum pidana yang ada di indonesia sendiri juga ikut berubah. Di indonesia sendiri pidana masih sangat berkaitan dengan adat dan juga tradisi yang ada dilingkungan sebab hal ini masih menjadi kepercayaan yang berkembang yaitu tentang kekuatan supranatural atau santet. Untuk pengertian tentang santet sendiri merupakan salah satu kegiatan atau perbuatan yang dinilai sangat terlarang dimana dalam norma kebiasaan hal ini dapat menyebabkan adanya suatu kerugian yang akan berdampak bagi orang lain sehingga dapat dikatakan bahwasannya santet tak jauh dari adanya suatu tindak pidana. Pada KUHP Lama diatur dalam Pasal 545,546,47 yang dimana terkait sistem pembuktiannya sangat sulit untuk dibuktikan karena hal ini merupakan salah satu tindakan yang berhubungan dengan supranatural sehingga tidak bersifat secara rasional, sedangkan didalam hukum perlu adanya pembuktian secara logika seiring dengan berkembangnya hal ini kemudian munculah perubahan didalam KUHP pasal 252 gang dimana hal ini digunakan untuk pencegahan agar masyarakat tidak percaya terkait hal yang berbau dengan kekuatan supranatural atau santet dikarenakan pada pasal tersebut hanya menitikberatkan pada perbuatan atau delik formil sehingga tidak perlu untuk dibuktikan.
Copyrights © 2024