Pada pasal 87 (UU No. 6 Tahun 2014) disebutkan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDesa. BUMDes merupakan suatu cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa dan masyarakat desa. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengolahan data ini menggunakan triangulasi sumber data, karena menggali kebernaran informasina melalui metode dan sumber perolehan data, seperti wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) efektivitas organisasi dalam pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) di Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dengan menggunakan teori Richard M. Steers yang memiliki 3 dimensi, yaitu pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Namun, dimensi pencapaian tujuan dan integrasi ini belum efektif, dikarenakan unit usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan potensi desa dan sosialisasi yang dilakukan belum menyeluruh dan sebagian masyarakat tidak mengetahui adanya BUMDes. (2) faktor yang menghambat efektivitas organisasi dalam pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) di desa cisempur kecamatan jatinangor kabupaten sumedang adalah partisipasi masyarakat yang masih rendah dan kurangnya modal. (3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu pengelola dapat melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara sosialisasi, persuasi dan sebagainya, agar masyarakat tertarik untuk berkontribusi pada pelaksanaan BUMDes.
Copyrights © 2024