Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaaman melalui pelatihan dalam strategi marketing syariah serta dapat mengimplementasi metode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran di era digital, khususnya di Desa Buyut, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Dalam konteks digitalisasi dan kebutuhan untuk mengadaptasi metode pembayaran yang sesuai dengan prinsip Islam, pelatihan ini dirancang untuk memberikan wawasan dan keterampilan terkait penggunaan QRISdan implementasi strategi marketing berdasarkan hukum syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelatihan berhasil meningkatkan pengetahuan peserta tentang metode pembayaran QRIS di desa tersebut, terlihat peningkatan signifikan setelah pelatihan, yang tercermin dari meningkatnya penggunaan QRIS dalam transaksi sehari-hari, dan berhasil meningkatkan pemahaman strategi marketing syariah untuk produk para pelaku UMKM desa buyut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelatihan yang efektif dapat meningkatkan pemahaman dan adopsi teknologi pembayaran digital berdasarkan hukum Islam, serta berkontribusi positif terhadap inklusi keuangan di komunitas pedesaan.
Copyrights © 2024