Fungsi Badan Pengawasan Pemilu yang tak terindahkan adalah soal bagaimana lembaga pengawasan pemilu menjalankan fungsinya soal penyelesaian sengketa pemilihan umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani sengketa pemilihan umum diberbagai negara, termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kendari dalam melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa pemilihan umum di tahun 2019. Penelitian ini dilakukan di Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari. Selain itu data yang diperoleh dari berbagai literatur dan tulisan yang berkaitan dengan penulisan ini. Metode penelitian ini dilakukan secara Empiris. Hasil penelitian menunjukkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari dalam melaksankan tugasnya menyelesaikan sengketa proses pemilu pada penyelenggara pemilu tahun 2019 telah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun di lapangan penyelesaian sengketa kepemiluan di kota Kendari yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari pada tahun 2019 masih terdapat atau menemukan adanya beberapa ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun itu sebenarnya dinilai tidak signifikan.
Copyrights © 2024