Pembentukan ibu kota negara baru adalah sebuah langkah yang memerlukan pertimbangan yang matang dan serius, karena berdampak pada identitas, administrasi, dan pertumbuhan suatu negara. Urgensi dari pembentukan ibu kota negara baru dapat dilihat dari beberapa perspektif yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan ketentuan undang-undang dasar 1945 Selain itu data yang diperoleh dari berbagai literatur dan tulisan yang berkaitan dengan penulisan ini. Metode penelitian ini dilakukan secara Yuridis Normatif hasil penelitan menjelaskan bahwa dalam pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang ibu kota negara, sebagai penyejawantahan kebijakan presiden berdampak nasional dapat dilihat dalam kebijakan atau peraturan atau undang-undang tersebut mendasarkan dalam konsiderannya yakni pasal 18 b ayat 1 dimana tegas yang diberikan sifat khusus dan istimewa adalah pemerintahan daerah menjadi pertanyaan selanjutnya terhadap Ibu Kota Nusantara yang didasarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang ibu kota negara bahwa daerah tersebut tidak memiliki pemerintahan daerah langsung pemerintahan pusat.
Copyrights © 2024