Prostitusi online merupakan praktek prostitusi dengan menggunakan media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum terhadap penganganan prostitusi online di Kota Kendari terhadap ketentuan informasi dan transaksi elektronik . Penelitian ini dilakukan di pada Kota Kendari khususnya pada beberapa kantor Aparat Penegak hukum yang menangani perkara prostitusi online dan tentunya beberapa tempat kejadian prostitusi online. Metode penelitian ini dilakukan secara Empiris. Hasil penelitian menunjukkan pasal yang dapat menambah kekuatan dalam menangani perkara prostitusi online yang ada di Kota Kendari karena dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Sistem Informasi Dan Transaksi Elektronik jelas menerangkan adalah transaksi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Copyrights © 2024