Tulisan ini membahas Keterkaitan Antara Kebijakan Pemerintah dan Hukum Agama dalam Melindungi Perempuan, Kebijakan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual dapat di tinjau dari sisi kebijakan tindakan kriminal yang meliputi kebijakan penal (hukum pidana) dan kebijakan non-penal (nonhukum pidana). Dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian kajian pustaka atau tinjauan pustaka. Dimana penelitian ini melibatkan pengumpulan sumber-sumber pustaka dari berbagai sumber untuk mengembangkan pemahaman yang mendalam dan relevan dengan topik yang ditempuh. Hasil penelitian menunjukan bahwa Upaya dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tertulis dalam KUHP, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang secara mutlak memberikan berbagai perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak dan perempuan terhadap tindak pidana dan kekerasan seksual. Sedangkan dalam hukum agama sendiri islam telah mengatur perlindungan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Perempuan dalam QS. Al-Maidah: 33.
Copyrights © 2024