Metode pelaksanaan kegiatan pengembangan desa mitra, yaitu Pendampingan Pembuatan Standar Pelayanan Publik di Pemerintahan Desa Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Sidoarjo, terdiri dari beberapa tahap: (1) tahap perencanaan, (2) tahap pelaksanaan, dan (3) tahap evaluasi. Salah satu target wajib dari kegiatan ini adalah publikasi artikel di jurnal terindeks. Selain itu, hasil tambahan dari proses pendampingan adalah terbentuknya Peraturan Standar Pelayanan Publik di setiap Desa di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Sidoarjo. Tahap pencapaian luaran oleh pelaksana pengabdian dapat dilihat dalam tabel yang disajikan di atas. Persiapan administratif telah mencapai 100%, termasuk pengajuan surat izin kepada Bakesbangpol dan mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan di Pemerintahan Desa di Kecamatan Wringinanom. Pelaksana juga telah menindaklanjuti surat formal dari lembaga dan tembusan dari Bakesbangpol untuk setiap Desa secara administrative.
Copyrights © 2024