Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Dari Tanah Terlantar dan Upaya Penertiban Tanah Terlantar Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat hukum apabila tanah sudah di tetapkan sebagai tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional, maka akibat hukumnya tanah tersebut dapat dihapus hak atas tanahnya dan kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dan upaya Penertipan Tanah terlantar di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong Lombok Barat belum dilakasanakan prosesnya sesuai hukum dan tanah terlantar yang ada belum dimanfaatkan dengan sebagaimana fungsinya serta belum jelas pemegang hak atas pengelolaan tanah terlantar tersebut.
Copyrights © 2024