Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative justice terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang terjadi di Desa Hu,u Kabupaten Dompu. Dan untuk mengetahui apakah yang menjadi hambatan bagi kepolisian dalam menerapkan Asas Restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polsek Hu,u Kabupaten Dompu. Motode penelitian ini menggunakan hukum empiris, Dan yang menjadi subjek penelitian ini adalah pihak yang bersangkutan yaitu Kapolsek Hu,u Kabupaten Dompu, Unit Rekrim Polsek Hu,u Kabupaten Dompu. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahw pelaksanaan Restorative justice di Polsek Hu,u Kabupaten Dompu terhadap anak yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan ketentuan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak tentang pelaksanaan diversi. Dan penerapan Restorative justice di Kepolisisan Sektor Hu,u Kabupaten Dompu belum efektif dikarenakan pihak Kepolisisan Sektor Hu,u Kabupaten Dompu belum menerapkan tujuan Restorative justice/Diversi secara keseluruhan perkara pidana dari jumlah perkara tindak pidana yang terjadi di Wilayah Polsek termasuk tindak pidana pencurian dengan pelaku anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023