Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran Syahbandar di Kantor KSOP Kelas III Lembar dalam pelaksanaan pengawasan pengangkutan barang khusus atau berbahaya dan bagaimana tanggung jawab Syahbandar terhadap pengangkutan barang berbahaya melalui laut.Untuk menjawab permasalahan ini digunakan pendekatan hukum empiris melalui data primer yang diperoleh secara langsung dengan cara studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan topik penelitian ini serta dengan cara survei di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Syahbandar di Kantor KSOP Kelas III Lembar dalam pelaksanaan pengawasan pengangkutan barang khusus atau berbahaya yaitu memiliki peran dalam memegang komando untuk mengkoordinasikan dengan instansi terkait dan Pelabuhan Lembar. Tanggung jawab Syahbandar dalam pengangkutan barang berbahaya melalui laut adalah Pihak Operator Kapal wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar dan wajib mencarter kapal untuk memuat barang khusus atau berbahaya tersebut (tidak boleh memuat penumpang atau kendaraan lain).
Copyrights © 2024