Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp dan lain- lain berdasarkan ketentuan UU ITE. Jenis penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan bertitik tolak dari data-data primer yang diperoleh di tempat penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media massa (medsos) berlandaskan kepada pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khusus (lex spesialis) sebagai dasar hukum dan pertimbangan hukum untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media massa (Medsos).
Copyrights © 2023