p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Ary WahyudiAry Wahyudi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Syofyan Al Barozi; Ary WahyudiAry Wahyudi; Tijani Isnaeni
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp dan lain- lain berdasarkan ketentuan UU ITE. Jenis penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan  bertitik tolak  dari data-data  primer yang  diperoleh  di  tempat penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran  nama  baik  melalui media massa (medsos) berlandaskan kepada pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  sebagai  aturan  khusus  (lex  spesialis) sebagai dasar hukum dan pertimbangan hukum untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media massa (Medsos).
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Syofyan Al Barozi; Ary WahyudiAry Wahyudi; Tijani Isnaeni
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i4.153

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp dan lain- lain berdasarkan ketentuan UU ITE. Jenis penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan  bertitik tolak  dari data-data  primer yang  diperoleh  di  tempat penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran  nama  baik  melalui media massa (medsos) berlandaskan kepada pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  sebagai  aturan  khusus  (lex  spesialis) sebagai dasar hukum dan pertimbangan hukum untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media massa (Medsos).