Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris terkait adanya dugaan pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi penghadap yang membuat keterangan palsu dalam pembuatan akta yang dibuat oleh notaris. Jenis metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif yang disebut juga dengan penelitian yuridis teoritis atau penelitian hukum doktrinal karena tidak mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka, perundang-undangan dan putusan pengadilan berkaitan dengan permasalahan yang akan dikaji. Sebagaimana telah diatur dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. No.702K/Sip/1973 Keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak adalah menjadi tanggung jawab para pihak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana kepada notaris adalah apabila perbuatan pidana seperti penipuan atau tipu muslihat itu bersumber dari notaris sendiri. Namun apabila keterangan palsu dituangkan dalam akta autentik atas keterangan penghadap tanpa diketahu kepalsuannya oleh notaris maka pertanggungjawaban pidananya dikenakan pada penghadap dan tidak dapat dikenakan pada notari.
Copyrights © 2023