Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pelaksanaan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Lombok Timur. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris dengan didukung oleh penelitian Hukum Normatif (Perundang-undangan) yaitu dengan melakukan Penelitian secara timbal balik, antara Hukum dengan Lembaga Non Doktrinal yang bersifat Empiris dalam menelaah kaidah-kaidah Hukum yang berlaku di Masyarakat. Hasil penelitian 1) Pengaturan lalu lintas jalan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ( UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, (2) Pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang disebut dengan Tilang Elektronik di wilayah Polres Lombok Timur baru sampai pada tahap Sosialisasi dan Peninjauan lokasi pemasangan CCTV bersama dengan instansi terkait di beberapa titik di di wilayah Polres Lombok Timur. Keberadaan E TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional Indonesia, khususnya di era digital saat ini. terkait dengan penerapan E TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menerapkan sistem Tilang Elektronik, sistem yang dipercaya dapat mengurangi praktik pungli (Pungutan Liar) dan Suap. Proses tilang Elektronik ini dibantu dengan pemasangan kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap lampu merah untuk memantau keadaan jalan.
Copyrights © 2024