Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimanakah Undang Undang ITE Mengatur tindak Pidana Kejahatan Pornografi dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pornografi dalam Putusan nomor 82/Pid.B/2023/PN Sbg. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Studi Kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Bagaimanakah Undang Undang ITE Mengatur tindak Pidana Kejahatan Pornografi a.Berdasarkan Tindak pidana pornografi dalam sistem hukum pidana Indonesia antara lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kejahatan terhadap kesusilaan yang telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP Selain itu juga terdapat dalam Undang- Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang tindak pidana pornografi yang merupakan tindak pidana kejahatan. Pengaturan Pornografi juga diatur dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE), khususnya dalam penggunaan internet. Kedua, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Nomor 82/Pid.B/2023/PN Sbg yakni dengan melihat pertimbangan yuridis yaitu kesesuaian antara unsur-unsur dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan fakta- fakta hukum yang di dukung oleh alat bukti, baik melalui surat dakwaan, keterangan para saksi, saksi ahli, keterangan terdakwa, barang bukti dan pertimbangan non yuridis yaitu latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.
Copyrights © 2024