Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas di kantor Basarnas Mataram. penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan dengancara menelaah atau berpedoman pada literatur-literatur yang berupa pertauran perundang-undangan maupun ketentuan-ketentuan lain yang erat kaitannya dengan aspek yuridis formal sebagai landasan teori dan panduan untuk fokus pada penelitian berdasarkan fakta yang ada dan penulis temukan di lapangan tentang pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni, bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi petugas Basarnas menurut hukun positif di Indonesia? Dan bagaimana efektifitas pengawasan perlindungan hukum bagi petugas Basarnas di kantor Basarnas Mataram?. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi petugas pencarian dan pertolongan Basarnas di atur dalamn undang-undang Nomor 40 tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan bagi Aparatur Sipil Negara. PP. No. 36 tahun 2006, tentang pencarian dan pertolongan, Perpres Nomor 99 tahun 2007 tentang pencarian dan pertolongan. Selain itu untuk efektivitas perlindungan hukum bagi petugas Basarnas di kantor Basarnas kota Mataram terimplementasi melalui peraturan Kabadan No 6 Tahun 2021tentang siaga Penelitian ini juga merekomendasikan pertama Kepada Kepala Badan Sar Nasional pusat dan kepala Kantor Sar Mataram, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum, kedua para petugas pertolongan/rescur Basarnas Mataram agar dalam setiap menjalankan tugasnya supaya selalu mentaati prosedur oprasi dan mematuhi instruksi dari pimpinan.
Copyrights © 2024