AbstrakProfesi Advokat selain memberikan pelayanan jasa dan membela klien. Advokat juga dapat menjadi pelapor terkait adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan terhadap klienya. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 huruf a PP RI No. 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP RI No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peneliti mengkaji peran Advokat berpartisipasi dalam upaya antisipasi dan preventif dalam kejahatan money laundring ketika Advokat membela klien dan menemukan indikasi transaksi mencurigakan. Belakangan ada kasus pembunuhan berencana, ketika persidangan berlangsung Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso merujuk pasal tersebut. Ada dugaan pencucian uang, yang mungkin diketahui Putri Candrawathi ketka dia menjadai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Idealnya, bila benar hal itu ada, maka Advokat dari para Terdakwa dalam kasus itu selain memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari kliennya, dapat memikirkan perannya dalam membantu pemberantasan atau pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Bahan hukum yang diteliti adalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ditemukan bahwa Sehingga Advokat dapat mengabaikan etika dan tanggungjawab dalam pencegahan guna menyelesaikan dugaan transaksi mencurigakan.Kata Kunci: Advokat, Kejahatan Pencucian Uang, Organisasi Advokat, PPATK. AbstractIn addition to providing services and defending clients Advocate as a profession, could also be spearhead, becoming whistleblowers if they encountered alleged suspicious financial transactions against their clients. As stipulated in Article 3 letter of PP RI No. 61 of 2021 concerning Amendments to PP RI No. 43 of 2015 concerning Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. This research has examined the role of Advocates in anticipatory and preventive efforts in money laundering crimes against defending clients in connection with suspicious transactions. In the case of premeditated murer the trial Judge Wahyu Iman Santoso referred to in the article. It has been a problem, since in the matter of money laundering, Advocate is confused with its role to maintain the confidentiality of the information received from his clients. This research uses normative legal methods. It examined regulations or principles of law governing the subject of research. It has been found in the regulation a formulation that advocates can ignore ethics and responsibility in prevention to resolve suspected suspicious transactions. It is necessary for the role of the government to cooperate and socialize with advocate organizations to encourage advocate to play their role in eradicating or preventing money laundering.Keywords: Advocate, Money Laundering Crime, Advocate Organization, PPATK
Copyrights © 2023