ABSTRAK : Seiring dengan kemajuan teknologi maka perubahan social juga akan terdampak salah satunya adalah kejahatan didalam cyber crime. Masyrakat yang ada akan selalu berdampingan dengan dunia maya dan bahkan terdapat permasalahan hukum pidana didalamnya (cybercrime). Penelitian menganalisis ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik melalui cybercrime dimana menurut ketentuan hukum positif di Indonesia. Dan bagaimana hukum bisa mengomodir kedudukan pembuktian didalam dunia maya.Penelitian yuridis normative khusunya membahas regulasi didalam Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik dalam tindak kejahatan dunia maya atau cybercrime yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 310 sampai dengan 321 dan juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27A  dan Pasal 27 B ayat (2) Jo. Pasal 45. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru juga telah mengatur ketentuan pencemaran nama baik dalam kaitannya sebagai cybercrime .Pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang ITE didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.Kata kunci : Cybercrime Tindak Pidana ITE   ABSTRACT : Along with technological advances, social changes will also be affected, one of which is crime in cyber crime. Existing society will always coexist with cyberspace and there are even criminal law problems in it (cybercrime). The research analyzes the provisions of criminal acts of defamation through cybercrime which are according to the provisions of positive law in Indonesia. And how the law can accommodate the position of evidence in cyberspace.Normative juridical research specifically discusses regulations in accordance with Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Defamation in cyber crimes is regulated in the Criminal Code Articles 310 to 321 and is also regulated in Law Number 1 of 2024, Second Amendment to Law Number I1 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 27A and Article 27 B paragraph (2) Jo. Article 45. The new National Criminal Code (KUHP) also regulates provisions for defamation in relation to cybercrime. Proof of criminal acts of information and electronic transactions based on Law Number 1 of 2024, Second Amendment to Law Number I1 of 2008 Regarding ITE, it is based on valid evidence as regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code.Keywords : cybercrime, criminal act ITE
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024