Penelitian ini, dengan tujuan menjawab pertanyaan "Apakah Pajak Karbon sebagai produk hukum dapat menurunkan emisi secara efektif, dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan," dilakukan melalui metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, serta analisis literatur dari jurnal, buku, peraturan perundang-undangan, dan sumber lainnya. Hasil penelitian ini mengonfirmasi bahwa Pajak Karbon telah berhasil dalam mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan, sejalan dengan asas kepastian hukum yang kuat dalam regulasinya. Meskipun Pajak Karbon memiliki sifat regresif, upaya kompensasi dan redistribusi telah diterapkan untuk memastikan keadilan sosial. Implikasi dari temuan ini adalah Pajak Karbon berperan sebagai instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi karbon tanpa mengorbankan keadilan sosial. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pembaca dengan memperkuat pemahaman tentang bagaimana Pajak Karbon dapat beroperasi sebagai produk hukum yang efektif dalam mengatasi perubahan iklim, dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan manfaatnya. Informasi ini dapat membantu pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2023