Tujuan penelitian ini menjelaskan pengelolaan hutan desa yang dibentuk dalam kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Buluh di Provinsi Jambi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi kritis. Hasilnya menunjukkan bahwa keberadaan hutan desa memperkuat legitimasi perlindungan hutan gambut atas desakan hutan produksi yang mengelilinginya. Sehingga, masyarakat melalui hutan desa secara tidak langsung mempertahankan keberadaan hutan lindung gambut. Selain itu, fungsi hutan lindung gambut juga dibuka akses (ruang kelola) kepada masyarakat melalui perhutanan sosial. Sehingga, bukan hanya tujuan untuk melindungai hutan tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Simpulan penelitian bahwa konsep sosial muncul pada tahun 1978 sebagai "hutan untuk masyarakat" (forestry for people). Pada tahun 1990-an, gagasan Pengelolaan Hutan Berbasis Komunitas (PHBM) muncul, yang mengarah pada era reformasi saat ini. Konsep sosial bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Namun, ia menghadapi tantangan seperti kurangnya keterlibatan masyarakat dan fokus pada aspek produk dan lingkungan. Kata Kunci: Hutan Desa, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Perhutanan Sosial
Copyrights © 2024