Internet digambarkan sebagai kumpulan jaringan komputer yang terdiri dari sejumlah jaringan yang lebih kecil yang mempunyai sistem jaringan yang berbeda.Revolusi kejahatan-kejahatan yang sebelumnya merupakan kejahatan konvensional kini berubah menjadi kejahatan cyber seperti hacking, phishing, internet extortion, internet fraud, judi online dan lain sebagianya.Teknologi menjadi sangat penting mengingat pendekatan teknologi pada hakekatnya merupakan langkah upaya penegakan hukum secara Pre-Emtif, Preventif dan Represif. Pre-Emtif yaitu dengan upaya dalam penyampaian informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap dampak kejahatan judi online dan memberikan edukasi tentang akibat melakukan judi online yaitu berupa sanksi pidana. Dalam upaya Preventif yakni melakukan patroli cyber dan menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mencegah timbulnya kejahatan perjudian secara online.
Copyrights © 2023