Pariwisata merupakan kegiatan wisata yang dilakukan oleh setiap orang yang memiliki tujuan salah satu tujuan utamanya adalah untuk melakukan rekreasi. Sasaran yang dituju dari kegiatan wisata tersebut adalah untuk melihat objek wisata baik itu yang merupakan keindahan alam, kesenian, maupun kebudayaan. Penyediaan fasilitas-fasilitas pariwisata dapat dilakukan oleh pengusaha-pengusaha dengan cara membangun usaha di bidang pariwisata. Hal ini karena pariwisata tentu akan berdampak pada terbukanya peluang terhadap pelaku usaha untuk membentuk usaha-usaha di bidang pariwisata. Berkenaan dengan beroperasinya usaha-usaha di bidang pariwisata dalam memberikan kepuasan bagi wisatawan, tidak terlepas dari peran pekerja didalamnya. Pekerja memiliki peran penting dalam beroperasinya usaha pariwisata mengingat peran pekerja sebagai roda penggerak Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara mendalam tentang permasalahan pengaruh pariwisata terhadap aspek tenaga kerja di daerah pariwisata dan solusi untuk menghadapi konflik norma dalam Undang-Undang Kepariwisataan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait hak prioritas masyarakat setempat untuk memperoleh pekerjaan pada usaha pariwisata agar tidak bersifat diskriminasi. Pada pembahasannya Pariwisata memiliki pengaruh terhadap aspek ketenagakerjaan. Pengaruh pariwisata terhadap aspek ketenagakerjaan dapat berupa pengaruh yang positif dan pengaruh negatif. Pengaruh positif dari pariwisata adalah adanya pemberdayaan masyarakat setempat untuk menjadi pekerja di Industri Pariwisata yang dibangun yang mana hal ini telah didukung dalam ketentuan Undang-Undang Pariwisata dan Berdasarkan pada asas lex superior derogat legi inferiori, maka ketentuan mengenai pemberian hak prioritas bagi masyarakat setempat untuk menjadi pekerja bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar yang memberikan kesempatan yang sama untuk setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan.
Copyrights © 2024