Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk meneliti Apakah Masudi pimpinan Alimasi Kokodiko di Kongo yang menjadikan perempuan Suku Hutu Rwanda sebagai budak seksual dapat dikenakan yurisdiksi ICC menurut Statuta Roma 1998. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum terkait. Hasil daripada penelitian ini adalah: Pertama adalah International Criminal Court dapat menjalankan yurisdiksinya untuk menjalankan proses hukum atas perbuatan Masudi Alimasi Kokodiko. Kedua perbudakan seksual masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan sehingga penuntut umum dapat memulai penyelidikan secara proporio motu.
Copyrights © 2024