Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan keuangan desa dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam mendukung kebijakan dana desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengumpulan data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dilaksanakan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan keuangan desa telah didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Selama tahun 2010–2013, pelaksanaan keuangan desa menunjukkan perbaikan dari sisi tertib pelaksanaan administrasi keuangan, kualitas laporan keuangan, dan penyerapan anggaran pada kegiatan yang telah diprogramkan. Kendala dalam pelaksanaan keuangan desa disebabkan, antara lain, kurangnya keberadaan dan kapasitas perangkat desa serta kemandirian keuangan. Apabila kendala tersebut dapat diatasi, maka pelaksanaan keuangan desa semakin memperkuat terwujudnya tujuan kebijakan dana desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penggunaan ADD telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan disalurkan untuk pembangunan perdesaan, pengembangan masyarakat dan meningkatkan pendapatan. Namun, sejumlah studi yang telah diangkat dalam kajian ini menunjukkan bahwa penggunaan ADD masih menemui sejumlah permasalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, kualitas pelaporan, dan lemahnya kelembagaan desa serta koordinasi dengan pemerintah daerah kotamadya/kabupaten.
Copyrights © 2015