Penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji konsep nasakh dalam studi Al-Qur’an, yang terus menjadi topik kontroversial di kalangan ulama dari masa lampau hingga saat ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan definisi, dasar hukum, jenis, dan contoh nasakh, serta hikmah yang terkandung di dalamnya.. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan studi pustaka melalui sumber literatur tentang kaedah nasakh. Kemudian dianalisis dan disajikan hasil temuan data secara objektif. Hasil dari penelitian ini yaitu Nasakh, yang berarti penghapusan atau penggantian hukum syariat dengan dalil syara’ yang lain, menjadi pusat perdebatan terutama dalam memahami ayat-ayat yang tampak bertentangan. Tiga ayat Al-Qur'an yaitu QS. Al-Baqarah: 106, QS. An-Nahl: 101, dan QS. Ar-Ra’d: 39 dijadikan sebagai dasar hukum nasakh. Jenis-jenis nasakh meliputi Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Nasakh Al-Qur’an dengan As-Sunnah, Nasakh As-Sunnah dengan Al-Qur’an, dan Nasakh As-Sunnah dengan As-Sunnah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nasakh berperan penting dalam penyesuaian hukum Islam sesuai dengan kemaslahatan umat
Copyrights © 2024