Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kaidah manṭūq dan mafhūm dalam studi Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an, terdapat lafaz makna yang berdasarkan pada bunyi asli (manṭūq), ada pula yang berdasarkan pada makna yang tersirat (mafhūm). Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami lafal atau redaksi ayat, kaedah manthuq dan mafhum merupakan salah satu kaidah yang baik untuk dikaji dalam upaya memahami Al-Qur’an khususnya yang bermuatan hukum. Metode dalam penelitian ini adalah library research atau penelitian pustaka dengan mengumpulkan data melalui literatur-literatur bidang keilmuan. Hasil dari penelitian ini yaitu Manṭūq terbagi menjadi dua, diantaranya lafaz yang tidak mempunyai kemungkinan mempunyai satu arti atau disebut dengan manṭūq nash dan lafaz yang mempunyai kemungkinan mempunyai arti lebih dari satu atau di sebut dengan manṭūq ẓāhir dan mu’awwal. Sedangkan mafhūm terbagi menjadi dua, diantaranya mafhūm muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah. Manṭūq dan mafhūm berperan penting dalam penyesuaian hukum Islam sesuai dengan kemaslahatan umat, pengembangan hukum, serta pengujian dan pemeliharaan kualitas keimanan umat Islam.
Copyrights © 2024