Pensiun adalah seorang pegawai atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan sudah mencapai usia tertentu dimana orang tersebut dianggap sudah tidak produktif lagi dan harus digantikan oleh orang lain yang masih produktif. Adapun syarat-syarat Pensiun (BUP) yaitu: Pengantar dari Dinas, Surat Permohonan dari yang bersangkutan, fotocopy SK CPNS Legalisir, fotocopy SK PNS Legalisir, Fotocopy SK Pangkat Terakhir, SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir (KGB), SKP 2 Tahun terakhir, Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) Legalisir, Fotocopy Kartu Istri (Karis) / Foto copi Kartu Suami (Karsu) Legalisir, Fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA, Surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP 4), Surat Permhonan Pembayaran Pensiun dan tabungan hari tua(SP4 A) (format dari BKPSDM), Foto copy Akte kelahiran anak (dilegalisir Capil), Fotocopi Akte Kelahiran PNS Yang bersangkutan, Daftar Susunan Keluarga, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman displin, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) (format dari BKPSDM), Pas foto Warna 3 x 4 sebanyak 7 Lembar besrta softcopy, Surat Keterangan Pemberhentian Gaji Sementara (SKPPS), Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Proses Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Bekekuatan Hukum Tetap (Format dari BKPSDM). Hambatan-hambatan dalam prosedur pelaksanaan pensiusn PNS di Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Bengkulu tersebut diantaranya : Calon pegawai yang pensiun mengurus pengajuan pensiun terlalu mepet dengan masa habis tanggal pensiunnya atau lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, dan hambatan dalam prosedur pelaksanaan pensiun PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu yaitu sering terjadi error pada aplikasi SAPK. Kata Kunci: Pensiun, Sosialisasi, dam Hambatan-Hambatan
Copyrights © 2024