Bantuan hukum dalam masyarakat sangatlah penting untuk menciptakan keadilan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Kewajiban Pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan bantuan hukum menjadi hal yang penting untuk dapat dilaksanakan karena praktek selama ini menunjukkan, bahwa masyarakat khususnya yang tidak mampu dalam mengakses keadilan masih belum memadai.Aktivitas bantuan hukum yang dilakukan oleh penggiat bantuan hukum, dari lembaga bantuan hukum kampus, ormas, partai politik, lembaga swadaya masyarakat masih belum maksimal, karena terbentur masalah administrasi dan legalisasi praktek bantuan hukum.Penelitian ini sangatlah penting, mengingat manfaat yang sangat besar yang akan didapatkan ketika pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di Kota Palu dapat dilaksanakan secara efektif, selain itu juga memberikanbentuk upaya reformasi hukum dalam aspek pemerataan keadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024