Penelitian ini dilakukan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 di Kecamatan Padang Guci Hilir tepatnya di Desa Talang Jawi I, Desa Talang Jawi II dan Desa Gunung Kaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terdapat di dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa Kecamatan Padang Guci Hilir tepatnya di Desa Talang Jawi I, Desa Talang Jawi II dan Desa Gunung Kaya sehingga masalah mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa dapat membuktikan dan menjelaskan rencana-rencana strategik dan tujuan-tujuan yang telah direncanakan dan di tetapkan oleh organisasi pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan atau tujuan awal dengan efektif dan efisien.Penelitian ini dilakukan pada 3 Desa dari 9 Desa di wilayah Kecamatan Padang Guci Hilir. Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan langsung di lapangan dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan proses tranformasi data penelitian dalam bentuk tabulasi.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas
Copyrights © 2024