Bank sebagai lembaga yang menjadi wadah untuk terjadinya pinjam meminjam atau lebih dikenal dengan kredit yaitu lembaga perbankan yang merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Salah satu kegiatan bank yang sangat penting dan utama adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, baik kredit perorangan maupun kredit lembaga atau kredit perusahan. Sehingga pendapatan bank dari kredit yang merupakan bunga merupakan sumber utama pendapatan bank. Adapun perjanjian kredit suatu peristiwa dimana dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk suatu hak atau suatu persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalampersetujuan itu. Perjanjian kredit ialah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. Sebagai perjanjian prinsipil, maka perjanjian adalah assessor-nya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantungan pada perjanjian pokok. Cessie adalah suatu pengahilan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Secara khusus dalam istilah perbankan, cessie adalah pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur karena alasan tertentu. Untuk membahas tanggung jawab kreditor baru terhadap piutang kreditor lama maka dicarilah bagaimana aturan hukumnya dan tanggung jawab kreditor baru tersebut menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative serta Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dimana peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Kata Kunci : Bank, Kreditor, kredit
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024