Penelitian ini membahas tentang penggunaan media sosial yang cenderung didominasi oleh remaja atau dikenal dengan sebutan generasi Z. Maraknya kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menunjukkan bahwa khsususnya generasi Z belum menyadari aturan-aturan yang termuat dalam UUITE, sehingga tidak mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu penelitian yang mampu mengukur kesadaran hukum masyarakat generasi Z dalam menggunakan media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan prospek kuantitatif. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian yaitu mendeskripsikan kesadaran hukum masyarakat generasi Z Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam menggunakan media sosial berdasarkan data empiris yang berbentuk numerik/angka. Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat generasi Z dalam menggunakan media sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi. Bangka Belitung tergolong sangat tinggi ditunjukkan dari skor rata-rata yaitu sebesar 61,01 masuk dalam kategori sangat tinggi. Adapun rincian sebaran tingkat kesadaran masyarakat hukum generasi Z dalam menggunakan media sosial yaitu sebesar 55% masyarakat memiliki kesadaran hukum sangat tinggi dan 45% memiliki kesadaran hukum tergolong tinggi.
Copyrights © 2023