Kajian dalam penulisan ini berusaha untuk memahami berbagai pandangan dan pemikiran tentang perkembangan hukum pidana khususnya hukum pidana Indonesia, terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana judi online sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 layaknya perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana judi online telah diatur oleh UndangĀ undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan ancaman pidana pada pasal 45 ayat (3).Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana Korporasi, Judi online, UU Nomor 1 Tahun 2024
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024