Tulisan Ini mengkaji tentang bagaimana peran hukum pidana dalam menegakan keadilan terhadap tindak pidana korporasi dengan studi kasus eksploitasi pekerja anak. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya kasus dan pelanggaran yang dilakukan korporasi terhadap pekerja-pekerja dan khususnya bagi anak-anak yang masih dibawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pada dasarnya korporasi dapat mempertanggungjawabkan secara pidana jika terbukti melakukan tindak pidana ketenagakerjaan, seperti mempekerjakan anak dibawah umur, memaksa anak bekerja dalam kondisi yang tidak layak dan lain sebagainya.Kata Kunci: Tindak Pidana Korporasi, Ketenagakerjaan, Eksploitasi Anak
Copyrights © 2024