Tidak terpungkiri jika pada masa sekarang, dipengaruhi globalisasi Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) makin menyebar di berbagai dunia, yang dulunya mereka mereka lebih diam dan tidak menunjukkan diri, namun pada masa sekarang mereka lebih berani dan lantang dalam menyuarakan keberadaan mereka. Alasan yang paling sering diungkit adalah alasan Hak asasi manusia, dengan dalil HAM merekapun ingin keberadaan mereka dianggap dan dilindungi oleh Negara berdasarkan konstitusi. Penelitian ini bertujuan meneliti apakah hak LGBT dilindungi oleh konstitusi dan hak seperti apa yang dilindungi oleh konstitusi. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menunjukkan hak LGBT sebagai warga negara, diakomodasi dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia, seperti dapat dicermati pada Pancasila, Konstitusi, dan peraruran Perundang-undangan lainnya. Hak LGBT sebagaimana warga negara lainnya mempunyai kebebasan dalam penafsirannya akan tetapi diberikan pula kewajiban untuk mentaati sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.
Copyrights © 2023