Bersamaan dengan terbitnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina ramai pula ajakan untuk turut memboikot produk-produk yang terafiliasi pro Israel. Apabila ditinjau dari segi hukum sebenarnya bagaimana memboikot produk Israel berdasarkan Fatwa MUI Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina? Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa sepanjang seruan memboikot produk-produk yang terafiliasi pro Israel di Indonesia tidak bertentangan dengan ketentuan barang dilarang impor, ketentuan perundang-undangan seperti penyelenggaraan franchise atau waralaba asing, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka seruan untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi pro Israel bukanlah suatu pelanggaran hukum, dan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menyikapinya secara bijak.
Copyrights © 2023