Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan oleh agama. Tujuan utama dari pernikahan salah satunya adalah untuk membina rumah tangga dan melahirkan generasi yang islami nan beradab. Hanya saja tidak sedikit juga pernikahan harus berakhir dengan perceraia karena banyaknya faktor salah satunya adalah kasus perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 730/Pdt.G/2023/PA.Ngw yang ikrar talaknya dilakukan dengan metode teleconference. Tujuan dari penelitian ini antara lain: 1) Mengetahui bagaimana pelaksanaan ikrar talak secara teleconference di Indonesia; dan 2) Mengetahui Pelaksanaan dan Keabsahan Ikrar Talak secara Teleconference berdasarkan pertimbangan hakim berdasarkan Putusan Nomor 730/Pdt.G/2023/PA. Ngw. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, adanya ikrar talak diucapkan secara teleconference yang dilakukan didepan persidangan adalah sah di mata hukum. Sehingga dengan adanya metode ini, pengadilan bisa melaksanakan fungsinya untuk menciptakan peradilan yang mudah, cepat, dan biaya ringan.
Copyrights © 2023