ةَمَّكَحُ مُةَادَلعَ, “Adat (dipertimbangkan di dalam) menetapkan hukum” Kaidah ini memiliki arti bahwa di suatu keadaan, adat dapat dijadikan pijakan untuk menentukan hukum ketika tidak ditemukan dalil syari’. Namun, tidak semua adat bisa dijadikan pijakan hukum. Sebelum Nabi Muhammad SAW. diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di masyarakat baik di dunia Arab maupun di bagian lain termasuk di Indonesia. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan pustaka sebagai data dasar yang dalam ilmu penelitian dapat digolongkan sebagai data sekunder. Sebagian data yang didapatkan sumbernya dari buku, jurnal dan lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Al-‘Adah Dan Al-‘Urf memiliki kedudukan sebagai salah satu sumber Hukum Islam. Sebuah tradisi baik umum atau yang khusus itu dapat dijadikan sebuah hukum untuk menetapkan hukum syariat islam (hujjah) terutama oleh seorang hakim dalam sebuah pengadilan, selama tidak atau belum ditemukan dalil nash yang secara khusus melarang adat itu, atau mungkin ditemukan dalil nash tetapi dalil itu terlalu umum, sehingga tidak bisa mematahkan sebuah adat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024